Kasus Sengketa Tanah Yang Sama di Tanbu, Kembali Disidangkan

Selasa, 28 November 2023 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus sengketa lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (27/11/2023).

Pihak yang bersengketa antara Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku tergugat.

Keduanya, merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, objek sengketa adalah tanah seluas 851 meter di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Kuasa hukum tergugat, Kunawardi menjelaskan gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama.

“Namun, ditingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak,” jelas dia.

Menurut dia, sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batulicin.

“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” kata dia.

Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi SH menerangkan, agenda perkara saat ini sidang setempat.

“Sidang setempat ini untuk memastikan obyek yang disengketakan masih ada,” terang dia.

Selanjutnya, sambung dia, terkait perkara ini sudah pernah berproses dan ditolak ditingkat MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.

“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,” jelas dia. (pri)

Berita Terkait

Bimtek Implementasi 6 SPM, Ketua TP Posyandu Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Layanan Dasar
Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menhan RI Datang ke Kalsel, Tinjau Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone di Tanah Bumbu
Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan Arutmin Batulicin, Hadirkan Trainer ESQ Denny Kurniawan Tekan Stunting
Pemiab Tanbu Luncurkan Inovasi Generasi Emas Sadar Pangan
Keberadaan Taman Median Jalan, Bakal Percantik Wajah Perkantoran Pemerintahan Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Maksimalkan Pemanfaatan Aset untuk Penataan Median Jalan
Tanah Bumbu Raih Apresiasi dari B-Universe atas Inovasi Layanan Publik Kategori Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:01 WITA

Bimtek Implementasi 6 SPM, Ketua TP Posyandu Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Layanan Dasar

Rabu, 26 November 2025 - 16:49 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 26 November 2025 - 13:53 WITA

Menhan RI Datang ke Kalsel, Tinjau Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone di Tanah Bumbu

Rabu, 26 November 2025 - 09:47 WITA

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan Arutmin Batulicin, Hadirkan Trainer ESQ Denny Kurniawan Tekan Stunting

Selasa, 25 November 2025 - 17:44 WITA

Pemiab Tanbu Luncurkan Inovasi Generasi Emas Sadar Pangan

Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WITA

Keberadaan Taman Median Jalan, Bakal Percantik Wajah Perkantoran Pemerintahan Tanah Bumbu

Selasa, 25 November 2025 - 10:55 WITA

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Maksimalkan Pemanfaatan Aset untuk Penataan Median Jalan

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WITA

Tanah Bumbu Raih Apresiasi dari B-Universe atas Inovasi Layanan Publik Kategori Pemerintah

Berita Terbaru