Kasus Sengketa Tanah Yang Sama di Tanbu, Kembali Disidangkan

Selasa, 28 November 2023 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus sengketa lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (27/11/2023).

Pihak yang bersengketa antara Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku tergugat.

Keduanya, merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, objek sengketa adalah tanah seluas 851 meter di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Kuasa hukum tergugat, Kunawardi menjelaskan gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama.

“Namun, ditingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak,” jelas dia.

Menurut dia, sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batulicin.

“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” kata dia.

Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi SH menerangkan, agenda perkara saat ini sidang setempat.

“Sidang setempat ini untuk memastikan obyek yang disengketakan masih ada,” terang dia.

Selanjutnya, sambung dia, terkait perkara ini sudah pernah berproses dan ditolak ditingkat MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.

“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,” jelas dia. (pri)

Berita Terkait

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif
Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih
Bupati Ucapkan Selamat Datang Kepada Prof Dr Al Habib Idrus bin Abdullah Alaydrus dari Yaman
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Tiga Inovasi Milik Pertanahan Tanah Bumbu
Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Ikut Sukseskan Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Batulicin Laksanakan Penanaman Bibit Kelapa
Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu Sukses, Ketua PWI Kalsel Beri Apresiasi
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:29 WITA

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WITA

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Kamis, 11 September 2025 - 20:45 WITA

Bupati Ucapkan Selamat Datang Kepada Prof Dr Al Habib Idrus bin Abdullah Alaydrus dari Yaman

Kamis, 11 September 2025 - 17:50 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Tiga Inovasi Milik Pertanahan Tanah Bumbu

Selasa, 9 September 2025 - 16:07 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Ikut Sukseskan Penanaman Bibit Kelapa Serentak

Selasa, 9 September 2025 - 15:01 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Batulicin Laksanakan Penanaman Bibit Kelapa

Senin, 8 September 2025 - 18:35 WITA

Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu Sukses, Ketua PWI Kalsel Beri Apresiasi

Senin, 8 September 2025 - 15:50 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA