Kasus DAPM Karang Bintang Sudah Tahap P21, Kejari Tanbu Limpahkan Tersangka dan Barbuk

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karang Bintang, masuki tahap pelimpahan berkas.

Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dinyatakan berkas lengkap, sehingga Seksi Tindak Pidana Khusus sudah nyatakan P21, dengan tersangka KN (42) warga Kecamatan Karang Bintang, diserahkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Pidsusnya, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Penyerahan itu dilaksanakan pada Rabu (25/1/2023) kemarin, berkas bersama tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Kedepan, lanjut Yopie pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri Batulicin.

” Berkas telah lengkap semua dan diketahui, nilai ril kerugian bagi Negara setelah dihitung pihak Inspektorat, mencapai kurang lebih Rp 1,9 Miliar, ” sebut Yopie.

Pelaku diduga pemain tunggal sebagai bendahara membuat proposal atau dokumen fiktif terkait penggunaan dana itu.

” Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman dan padahal uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan, ” katanya.

Sekadar diketahui, tersangka NK diduga telah membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan dana DAPM tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kronologis Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejakteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di Pemerintahan Desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan. Setelah itu, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27 / MENKO / KESRA / I / 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam kasus ini, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000. Dan kerugiannya cukup besar dengan tersangka statusnya sebagai bendahara.

Tersangka melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sejak bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2020, tersangka selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang menyalahgunakan Dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Begitu juga pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM. Kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya,beli Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, Segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD, Sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal (dalam agunan di bank mandiri cabang batulicin. (dat)

Berita Terkait

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025
Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel
Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Meningkat Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:19 WITA

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:54 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:17 WITA

Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Meningkat Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru