Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Penerimaan tersangka langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan didampingi Plh Kasi Pidum, Hatma Aditya, dan Kasi Intelijen Andi Akbar Subari, Rabu (23/12/2021) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diangkut menggunakan bis tahanan Polres diantar Kanit I Idik Satresnarkoba Polres Tanbu, Aipda Muhdianor bersama anggota, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanahbumbu.
Tersangka Herliansyah (41) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, hanya bisa pasrah saat diserahkan ke pihak kejaksaan.
Saat ditanyai Kajari sudah berapa lama, tersangka mengakui selama 4 bulan dan mendapatkan barang tersebut dari bosnya yang diketahui berinisial HA di Banjarmasin. Namun ia mengakui tidak pernah bertemu dengan bosnya tersebut.
” Saya tidak pernah bertemu dengan bos. Biasanya cuma mengambil batang yang ditentukan tempatnya, misal ditempat sampah baru kemudian mengambil barangnya disana, ” kata tersangka.
Sudah mendapat barang tersebut sebanyak 4 kali kiriman untuk diedarkan. Tiap satu ons paket sabu, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000.
Sementara itu, Plh Kasi Pidum Hatma Aditya yang juga menjabat sebagai Kasi Datun, mengatakan untuk tersangka ini ditangkap di rumah kontrakannya dan pelaku sudah P21 ke Kejari Tanbu.
” Sekarang sudah kita terima berkas tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pengadilan untuk jadwal persidangan, ” kata Hatma.
Sekadar diketahui, penangkapan tersebut terjadi pada Senin 27 September 2021, pukul 18.3 wiata di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Barang buktinya, berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat 17,4 gram dan 475 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir narkotika jenis ekstasi warna abu – abu
Selain itu, juga ada barang bukti lainnya berupa 3 kotak plastik, timbangan, sendok dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp 13.750.000. (akm/mka)