Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kukuh Supriandoko
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Ramai diperbincangkan di media sosial, perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor, jadi sorotan.
Namun hal iti dipertegas jajaran Polri belum ada aturan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat lantas Iptu Kukuh Supriandoko mengatakan, Jumat (17/6/2022), untuk sandal jepit tidak ada yang mengatur bagi pengendara yang mengunakan sandal jepit.
Jadi ini sifatnya himbauan, dimana resiko penggunaan sandal jepit hanya dihimbau oleh korlantas Polri.
Karena dampak yang ditimbulkan ketika seseorang tidak menggunakan keamanan (Safety) kakinya dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
” kaki yang terbungkus Sepatu itu akan lebih aman dan lebih mengurangi resiko dalam hal adanya kejadian dan segala macam antisipasi pada suatu kejadian,” pungkasnya. (ebt)