Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025.
Menurut Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas Ii TPI Batulicin, Muhammad Maryadi, mengatakan Operasi ini merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Republik Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada dilakukan pada tiga titik pengawasan yaitu Kantor Jetty PT. Sumber Daya Energi, Desa Sepapah, Kec. Sampanahan, Kab. Kotabaru dan PT. Transcoal Minergy, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu serta PT. Surya Energi Membangun, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pengawasan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial berupa video yang menampilkan dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga tinggal tanpa memiliki visa kerja di Kantor Jetty PT. Sumber Daya Energi, Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.
Dalam pelaksanaan operasi selama tiga hari tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 267 (dua ratus enam puluh tujuh) Warga Negara Asing. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh WNA yang diperiksa merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, sah, serta masih berlaku.
Para WNA tersebut tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Berdasarkan hasil Operasi Wirawaspada tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, sehingga seluruh WNA yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hdy)








