Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kotabaru, Basuki menyebutkan sempat ada empat kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri.
Basuki menjelaskan, ada 4 orang Kepala desa yang mengundurkan diri dan ada juga dua orang perangkat desa.
Kempat orang Kades yang mengundurkan diri yaitu pertama Kepada Desa Tarjun, Kepala Desa Tegalrejo dari Kecamatan Kelumpang Hulu. Selain itu, Kepala desa Tamiang dan Kepala Desa Bepara dari Kecamatan Pamukan Utara kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari empat Kepala desa yang mengundurkan diri itu semua diaudit oleh Inspektorat Kotabaru dan salah satunya kades bepara.
Namun sampai masa akhir kades Bepara belum menyelesaikan hasil audit tersebut.
” Artinya tidak menindaklanjuti, padahal hasil audit tersebut sudah disampaikan pada bulan November tahun 2023 lalu, didalam audit pun ada dari pernyataan Kades Bepara siap menyelesaikan hasil temuan pada hasil audit tersebut,” ucapnya.
Namun sampai terakhir bahkan sampai hari ini belum ada menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Dari empat orang kades yang mengundurkan diri, tiga kades tersebut sudah menyelesaikan hasil auditnya oleh sebab itu ke tiga kades lainnya sudah ada surat keputusan (SK) nya ditandatangani oleh Bupati Kotabaru untuk SK pemberhentian.
Terkhusus kades bepara karena tidak menyelesaikan audit sehingga SK memberhentian sebagai kades belum ditandatangani oleh Bupati Kotabaru.
” Mungkin bupati akan mendatangani setelah hasil audit itu sudah diselesaikan oleh kepala desa Bepara,” jelasnya.
Disebutkan Basuki, Kades Tarjun, Tegalrejo dan Tamiang, ketiganya sudah menghadap ke Bupati Kotabaru izin langsung mengundurkan diri sebagai kades
Terkhusus kades Bepara, ia sudah memerintahkan juga pada bulan November tahun 2023 kemarin, kepada kedes bepara agar mohon dia juga izin menghadap bupati secara langsung mengundurkan diri dari jabatan kades.
” Bisa jadi karena itu salah satu menyebabkan Bupati Kotabaru belum menandatangani SK pemberhentian Kades bepara karena dari hasil auditnya belum diselesaikan secara administrasi,” ujarnya. (ebt)
Penulis : E Ahadiani
Editor : Man Hidayat