Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, H Sugian Noor

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Menyikapi kondisi jalan Nasional yang dilintasi perusahaan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru akan mengambil tindakan.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, H Sugian Noor. jumat (29/10/2021) kemarin.

Terkait angkutan mobil pertambangan yang melintas di jalan umum, dia menyampaikan bahwa itu memang kewenangan provinsi.

” Kewenangannya memang dari Privinsi karena status jalannya punya Provinsi tetapi rekomendasi dari kita dan kewenangan kita sebatas saran untuk pengawasan dan pengendalian dilapangan,” katanya.

Baca juga :

Dia akan membuat surat dan Senin segera surati pimpinan PT STC dan PT Hilcon untuk hadir kedinas perhubungan kotabaru.

” Kita akan panggil untuk memastikan kapan bisa expose untuk pembangunan underpase , mereka sudah berjanji 6 bulan untuk bisa melaksanakannya pada saat rapat pertemuan dibanjarmasin pada bulan yang lalu,” ujarnya.

Kemarin saat saat dirinya, tinjau kelapangan tidak ada kegiatan kontruksi disana dan kondisi jalan malah membahayakan sekali dan licin, tidak terawat dari segi kajian laulintas jalan itu juga membahayakan untuk roda dua terutama, angkutan sifatnya ringan karena berbahaya sekali.

” Saya akan meminta juga kepada pihak perusahaan saat pertemuan senin nanti memastikan bahwa kondisi jalan tersebut agar bisa diperbaiki. Kerena pada prinsipnya seluruh kegiatan penambangan angkutan tambang tidak boleh menyentuh jalan yang dimiliki oleh pemerintah karena aturan seperti itu,” pungkasnya.(ebt/mk)