METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam memberikan penyuluhan hukum kepada murid SMP Negeri 1 Kotabaru Kabupaten Kotabaru.
Penyuluhan hukum dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Dr M Fikri Nuriana dengan tema Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber.
Saat itu juga dihadiri Kepala Sekolah SMP Negeri I Kotabaru Rusdiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Kotabaru, Sekretaris Dinas Pendidikan, Taufikurrahman, S.Pd, Kasubsi Ekonomi keuangan Dan Pengawasan Pembangunan Strategis Ghani Yoga Pratama, SH, Jaksa Fungsional Kejari Kotabaru, Kemal Kahfianto, SH, Staf Datun Kejari Kotabaru, Rizki Aulia Putri Kurnia, SH, Staff Pidum Kejari Kotabaru, Nanda Despita SH, Staff Intelijen Kejari Kotabaru Muhammad, A.Md dan puluhan pelajar SMP Negeri I Kotabaru, Rabu (1/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fikri mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, ungkapnya.
Dijelaskannya pula, program tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” ucap Fikri.
Beliau juga menambahkan, Program JMS merupakan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah. Baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru tentang kenakanlah remaja tindak pidana Siber.
Yang mana saat ini sedang ramai-ramainya tindak pidana Syber ini atau UU ITE yang dilakukan oleh anak-anak remaja. Karena itu ia memberikan pemahaman terkait mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh anak-anak.
“Pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di Wilayah Kabupaten Belitung,” jelas M Fikri.
Kepala Sekolah SMP Negeri I Kotabaru Rusdiansyah, meapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada para anak-anak didiknya.
” Kami juga mengucapkan terima kasih dan meapresiasi atas pemberian bea siswa kepada dua anak didik kami Erwin Gunadi dan Ananda pratama, mereka berdua benar-benar siswa yang tidak mampu dan anak yatim piatu,” jelas Rusdiansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru yang melaksanakan sosialisasi kepada siswa-siswi SMP Negeri I Kotabaru, terkait dalam bijak menggunakan medsos.
Saat inikan eranya digital, maka dari itu harus banyak dilakukan bimbingan kepada guru-guru dan siswa sehingga dalam menggunakan medsos dengan benar.
” Harapannya, setelah mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sehingga mereka bisa mengetahui apa saja yang terbaik dalam penggunaan medsos,” jelas Selamat Riyadi. (ebt)