Metrokalsel.co.id,BANJARBARU – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, meresmikan secara langsung kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan yang terletak di kawasan Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin.
Peresmian ini juga menandai babak baru dalam upaya Kejati Kalsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Diresmikannya gedung baru tersebut juga menjadi simbol wajah baru institusi kejaksaan di Kalimantan Selatan yang lebih modern, representatif, dan terbuka terhadap kebutuhan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan harapan agar keberadaan kantor baru ini dapat menjadi tonggak penguatan institusi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal, profesional, dan berintegritas.
“Bangunan baru ini tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi juga representasi semangat baru Kejati Kalsel dalam mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum dengan mengedepankan transparansi serta kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan kejaksaan melalui fasilitas baru yang lebih memadai dan terintegrasi dengan kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kami percaya, dengan fasilitas dan lingkungan kerja yang lebih representatif, Kejati Kalsel akan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat,” ungkap Muhidin.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, menerangkan Pemindahan lokasi kantor Kejaksaan Tinggi ke Kota Banjarbaru juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Kejaksaan RI yang mengatur bahwa kantor Kejati harus berada di ibu kota provinsi.
“Pembangunan kantor baru ini menjadi kebutuhan mendesak dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan modern,” ucapnya.
Tidak lupa Rina juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan pembangunan gedung baru Kejati Kalsel tersebut.(mc)