Imigrasi Batulicin Bersama Pemerintah daerah Kotabaru Laksanakan Rakoor TIMPORA
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Rapat koordinasi Tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tingkat kabupaten Kotabaru tahun 2022.
Pada rakor timpora tersebut dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Sekda Kotabaru, H Said Akhmad, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem , forkopimda, SKPD, perusahaan BUMD dan swasta serta tamu undangan lainnya di hotel grand Surya Kotabaru, Kamis (20/10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan,
Pemerintah kabupaten Kotabaru tidak akan bisa bekerja sendiri untuk memantau dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada diwilayah kabupaten Kotabaru tanpa ada bantuan dan dukungan instansi terkait.
Oleh sebab itu, kerjasama kolaborasi dan kordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah sesuai dengan tugas masing-masing mutlak dilakukan.
” Saya sangat menyambut baik adanya kegiatan rapat koordinasi timpora tingkat kabupaten Kotabaru karena akan meningkatkan sintegritas dan komunikasi seluruh instansi terkait sesuai dengan tugasnya masing-masing dalam rangka dalam rangka pengawasan orang asing di kabupaten Kotabaru, ” katanya.
Sementara itu Kepala kantor Imigrasi Batulicin I Gusti M Ibrahim mengatakan,
Hari ini pihaknya memang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi timpuro yang melibatkan instansi terkait sebagai anggota tim pora kabupaten Kotabaru.
“Jadi kami harapkan adanya masuk-masukkan, informasi dan saran kepada kita terkait dengan orang asing dari Intansi sebagai anggota tim pora kabupaten Kotabaru, kita harapkan kedepannya kita melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing secara bersama -sama dalam rangka memantau mengawasi terhadap orang asing dan kegiatan orang asing yang ada dikabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Diharapkan orang asing ini sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Misalnya orang asing tersebut berniat untuk bekerja dilengkapi dengan dukumen-dukumen keimigrasian dan izin tinggal untuk bekerja.
Sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Sekda Kotabaru bahwa kabupaten Kotabaru merupakan tempat industri kedepannya dan juga potensial untuk investor yang datang berinventasi dikabupaten Kotabaru.
Khususnya bagi orang asing datang ke Kotabaru dalam hal itu, perlu lakukan selain pelayanan pemberian izin tinggal bagi orang asing. Juga perlu dalam pengawasan terhadap kegiatan kepada orang asing sehingga diharapkan orang asing ini dapat bekarja sesuai aturan-aturan yang berlaku baik keimigrasian dan lainnya.
Sehingga keharmonisan antara orang asing yang bekerja di kabupaten Kotabaru dengan masyarakat disekitarnya dapat terjaga dengan baik untuk menimalisir dan menghindari potensi potensi konflik seperti itu yang diharapkan.
” Oleh karena itu, komitmen kita pengawasan orang asing ini melibatkan instansi terkait bisa kita maksimalkan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (ebt)