METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seorang pria inisial TM (22) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus Unit Reskrim Polsek Simpangempat, usai mendapatkan laporan pencabulan anak dibawah umur.
Pria itu diringkus usai rayakan malam pergantian tahun dan tepatnya pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 wita di kecamatan Batulicin, TM diringkus polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek.
Pelaku tak bisa berkutik saat dirinya didatangi sejumlah polisi dan mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dijerat dalam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun pidana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodi SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kapolsek Sumpangempat AKP H Tony Haryono, Selasa (3/12/2023) membenarkan penangkapan seorang pemuda karena kasus pencabulan anak dibawah umur.
” Pelaku melakukan pencabulan itu pada Sabtu 31 Desember pukul 21.00 wita dengan lokasi di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat, ” jelasnya.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang telah dilakukan oleh pelaku diketahui berawal ketika ibu korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar.
Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, langsung mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan. Namun sang ibu, tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, dan ternyata pakaian tersebut berbau air mani (sperma).
Korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
” Merasa kecewa dan tidak terima, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya anggota bergerak dan tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus, ” pungkasnya. (dat)