BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Unit resmob Polres Tanah Bumbu tangkap pelaku pembawa ratusan miras pada Sabtu (29/5/2021) pukul 16.00 wita.
Pelaku adalah SR (36) Warga Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas, AKP H Made Rasa, Senin (31/5/2021) mengakui penangkapan pelaku pembawa miras yang sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga :Â Ternyata Pembunuhan di Satui, Pelaku Bersama Anaknya Yang Masih DPO, Ini Penyebabnya
Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan saat ada operasi tim Resmob Polres Tanah Bumbu dan Satuan Shabara dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) bertempat dijalan Provinsi Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
” Dari pemeriksaan ke mobil yang melintas, saat petugas periksa sebuah mobil Avanza, menemukan 25 dus miras, total keseluruhan miras ada sebanyak 300 botol jenis anggur merah,” katanya.
Barang bukti botol miras pun dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut bersama pelaku. (Mka/dat)