BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Sebanyak 3 pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel.
Kini ketiga pemuda tersebut menjalani proses hukum yang berlaku atas perbuatannya yang diduga sebagai komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka yang diamankan adalah IW (22) warga Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, AR (25) warga Desa Sejahtera dan FI (21) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Fitrianoor Gang Keluarga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanbu.
Kasat Narkoba Polres Tanbu AKP Setiawan A Malik SIK, melalui kanit opsnal aipda Heri Isbangun, Selasa (27/7/2021), mengatakan 3 pemuda itu sudah ditahan.
Baca juga :Â Bejat, Ayah Tiri di Kelumpang Hilir Kotabaru, Setubuhi Anak Sejak Umur 10 Tahun
” Barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 23,54 gram,” katanya.
Selain itu juga ada barang bukti lainnya, di antaranya sendok terbuat dari sedotan, pipet yang masih terisi sabu, kaos kaki serta tas.
” Ada juga uang Rp 300.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Penakapan itu terlebih dahulu dilakukan penyelidikan hingga petugas mendapatkan kepastian. Hingga akhirnya ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti tersebut. (mka/dat)