(Foto/istimewa) Sidang Perdana terdakwa FH kasus 1 kg Sabu digelar secara online
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Masih ingat dengan tangkapan kasus sabu 1 kilogram bersama ratusan butir pil ekstasi yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Ya, sekarang kasusnya sudah limpah bahkan pada Selasa (22/6/2021) siang, terdakwa FH warga di Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu ini, jalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dilaksanakan secara online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami.
Sementara Jaksa Penuntut umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanbu, M Hamdan didampingi jaksa Hanindyo.
Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita saat dihubungi via telpon seluler, mengatakan, kasus sabu itu sudah jalani sidang perdananya.
Baca juga :Â Kasat dan Kapolsek di Jajaran Polres Tanbu, Serah Terima Jabatan
” Sidang perdana ini agendanya soal dakwaan yang dibacakan langsung oleh pak Kajari,” kata Novita.
Disidang perdana tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang juga berjalan lancar secara online.
” Karena tidak ada eksepsi maka minggu depan langsung sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Novita.
Sekadar diketahui, FH diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barok8ah Kecamatan Simpang Empat Tanbu.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram. (Mka/dat)