METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043 pada Jum’at (17/2/23) siang.
Penyampaian pemandangan umum diawali dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan juru bicaranya yaitu Suwignyo.
Fraksi PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran dan latar belakang dibuatnya Raperda ini, pada poin C berisikan UUD no. 26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten. Menurut mereka, lebih baik menunggu Raperda dari Provinsi selesai terlebih dahulu barulah dibuat Raperda Kabupaten, sehingga adanya sinkronisasi terkait Raperda dari Provinsi ke Kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipaparkan oleh H. Bobby Rahman, yang mempertanyakan “Apa efektivitas Raperda terhadap kesejahteraan masyarakat nantinya?â€
Pemandangan umum juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Haris Fadilah. Partai ini mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UUD no. 26 tahun 2007.
Mereka berharap banyak agar Raperda yang akan disusun ini memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Sementara pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional – Demokrat (PAN-Demokrat) melalui juru bicaranya, Hj. Hamsiah, SE. Secara umum mereka mengapresiasi Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif.
Pemandangan umum terakhir disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), diwakilkan oleh juru bicaranya Said Umar Alydrus, yang menyampaikan sangat setuju dibahas lebih lanjut.
Di akhir sidang, disimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menyetujui dan menerima Raperda untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. (sar)