Dua Warga Pagatan Tanbu, Diringkus Polisi Usai Gelapkan Sepeda Motor Pinjamannya

Sabtu, 31 Juli 2021 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa) Tersangka HRS dan RH

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Sepeda motor dipinjamkan untuk bekerja, pria ini justru menggelapkan sepeda motor pinjamannya yang mengantarkan dirinya masuk bui.

Tidak hanya sendiri, tempat ia menggelapkan sepeda motor juga turut diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini sudah menjalani tahanan di Polsek Kusan Hilir. Mereka adalah HRS (32) pelaku utama prnggelapan dan Rano Harianto tempat menggadaikan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi melalui Kapolsek Kusan Hilir, Rachmat Arief Nur Cahyo STrK, Sabtu (31/7/2021), mengatakan untuk pelaku ada sebanyak dua orang. Pelaku utama dan pelaku yang menerima barang.

Pelaku penggelapan itu adalah HRS (32) warga Desa Pasar Baru dan RH warga Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.

” Tersangka utamanya adalah HRS yang melalukan penggelapan dan sementara RH menerima barang,” katanya.

Baca juga :

Peristiwa penggelepan itu terjadi pada Minggu (20/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, dijalan junior gang Pada idi Rt 4 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu. 

Kronologisnya, korban yang bernama Lunglung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir. Korban mengakui meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan digunakan sebagai transportasi sehari – hari bekerja. selain itu pelaku berjanji akan merawat secara baik – baik sepeda motor tersebut.

Setelah itu korban mengiyakan lalu menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK dan pajaknya kepada pelaku kemudian setelah itu selasa (27/7/2021) pukul 17.30 wita, korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuannya telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang Laki – laki yang berinisal RH sebesar Rp 5.000.000.

Dari situlah, korban melapor dan polisi menindaklanjutinya. Tepat pada Kamis  (29/7/2021) pukul 23.00 wita, Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud didalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku utamanya yakni Haris pada Jum’at  (30/7/2021) pukul 10.00 wita di Pagatan. (mka/dat)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika
Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah
Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi
Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram
Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu
Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WITA

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:22 WITA

Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:22 WITA

Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:18 WITA

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram

Senin, 23 Juni 2025 - 18:23 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Berita Terbaru