Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu di Tanbu, Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa) Barang Bukti narkotika Yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Masih Ingat dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, barang bukti 1 kg sabu ?

Kini, kasus sabu-sabu 1 kg beserta ratusan gram pil ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu, telah jalani sidang vonis pada Kamis (29/7/2021) siang.

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta saksi-saksi.

Disidang tersebut, terdakwa FH warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu, divonis penjara 18 tahun.

Baca Juga :  Pelatihan Budidaya di Sungai Loban dan Angsana, RIK Bakal Gandeng Sejumlah Perusahaan

Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa pun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan yang dibacakan hakim. Namun, keduanya pilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga : Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi

” Kita pikir-pikir. Sebab, tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan, namun Majelis Hakim memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara,” katanya.

Baca Juga :  PAD Wisata Tanbu di Libur Lebaran, Capai Rp 76 Juta

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.

Yang mana FH ditangkap pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel. (Mka/dat)

Berita Terkait

Petugas Laksanakan Pengamanan Pemudik Lebaran di Pelabuhan Samudera Batulicin
Kapolsek Sungai Loban, Maksimalkan Pembenahan Rest Area Musholla Alakbar Jelang Arus Mudik
Pelindo Batulicin Berbagi Paket Sembako dan Takjil, Hingga Berikan Santunan Anak Yatim
Tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur Berjalan, Jalur Perseorangan Dimulai Mei 2024
Para Lansia Semringah Sambut Kedatangan Kapolres Tanbu, Bagikan 1000 Paket Sembako dan Takjil
Apel Posko Terpadu Angkutan Lebaran, Kepala KSOP Kotabaru Batulicin Pastikan Armada Layak
Safari Ramadan, Kapolsek Batulicin Ingatkan Pengawasan Orang Tua dan Hindari Balap Liar
Pererat Silaturahmi, APBMI Tanbu Gelar Bukber Bersama Anggota dan Media, Bangun Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Petugas Laksanakan Pengamanan Pemudik Lebaran di Pelabuhan Samudera Batulicin

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:25 WIB

Kapolsek Sungai Loban, Maksimalkan Pembenahan Rest Area Musholla Alakbar Jelang Arus Mudik

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:33 WIB

Tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur Berjalan, Jalur Perseorangan Dimulai Mei 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:11 WIB

Para Lansia Semringah Sambut Kedatangan Kapolres Tanbu, Bagikan 1000 Paket Sembako dan Takjil

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:27 WIB

Apel Posko Terpadu Angkutan Lebaran, Kepala KSOP Kotabaru Batulicin Pastikan Armada Layak

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:23 WIB

Safari Ramadan, Kapolsek Batulicin Ingatkan Pengawasan Orang Tua dan Hindari Balap Liar

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Pererat Silaturahmi, APBMI Tanbu Gelar Bukber Bersama Anggota dan Media, Bangun Sinergi

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:21 WIB

Kepala BKPSDM Tanbu Sebut SK PPPK Lulusan 2023, Berproses, Masih Ada Perbaikan NIP

Berita Terbaru