(Foto/Istimewa) Barang Bukti narkotika Yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Masih Ingat dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, barang bukti 1 kg sabu ?
Kini, kasus sabu-sabu 1 kg beserta ratusan gram pil ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu, telah jalani sidang vonis pada Kamis (29/7/2021) siang.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta saksi-saksi.
Disidang tersebut, terdakwa FH warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu, divonis penjara 18 tahun.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa pun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan yang dibacakan hakim. Namun, keduanya pilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
Baca juga : Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi
” Kita pikir-pikir. Sebab, tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan, namun Majelis Hakim memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.
Yang mana FH ditangkap pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel. (Mka/dat)