Dua warga Desa Bayansari Yang Ditangkap Kasus Sabu
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Nyanyian SW (24) giring DA (25) masuk sel jeruji besi milik Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu Polda Kaimantan Selatan.
Dua warga Desa Bayansari Kecamatan Angsana ini diringkus jajaran Polsek Angsana, di Gapura Jalan Masuk Desa Bayansari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/9/2021) pukul 19.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan SW, barang bukti disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,05 gram bersama HP miliknya.
Sementara dari tangan DA, sebanyak satu paket yang disimpan dalam kotak permen serta HP miliknya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan dua pria warga Bayansari Kecamatan Angsana itu.
” SW ditangkap lebih dulu di didepan Gapura Desa Bayansari. Saat dirinya ditangkap, dia menyebutkan asal barang tersebut dan anggota kemudian mendatangi DA yang da di rumahnya dan mendapati paket sabu di saku celananya,” kata AKP Made, Jumat (1/10/2021).
Baca juga :
- Ungkap Bandar Narkotika 2 Kg, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Berikan Apresiasi Kinerja Kapolres dan Jajaran
- Dua Pria Budak Sabu di Kotabaru, Diciduk Satresnarkoba Polres Kotabaru
Anggota reskrim Polsek Angsana melaksanakan giat terkait aduan masyarakat tentang peredaran Narkotika itu, kemudian melihat tersangka yang dicurigai berada di tempat langsung digeledah.
Saat itu SW, sempat membuang barangnya ke tanah, namun anggota sempat melihatnya hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Setelah itu, kasus dikembangkan berdasarkan pengakuan SW, dan menngkap DA di rumahnya. Dia langsung digeledah didapati kotak permen di saku celananya yang isinya adalah paket sabu.
” Kini, keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut dengan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan prnjara,” pungkasnya. (dat/mk)