Pelaksanaan Rapat Pengambilam Keputusan Dua Raperda Inisiatif DewanÂ
METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu gelar paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Senin (28/11/22).
Adapun 2 buah Raperda inisiatif tersebut yaitu Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA,SE,MH didampingi kedua wakilnya Said Ismail Khollil Alydrus dan Agoes Rakhmady,S.AP dihadiri Sekretaris daerah Dr H.Ambo Sakka,M.Pd.
Dalam sambutannya Bupati yang dibacakan Ambo Sakka mengatakan terkait BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.
” Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi, ” jelasnya.
Sehingga BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang cintai ini.
Sementara Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan swasta, untuk itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan adanya raperda tersebut diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
“ Selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan,†ucap Sekda
Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud. (dat)