Dua Raperda Disepakati Eksekutif Legislatif, Yakni Tentang Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaran Jalan

Kamis, 2 November 2023 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah Terima Dokumen Dua Raperda Antara Sekda dan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu

Serah Terima Dokumen Dua Raperda Antara Sekda dan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Dua Raperda di Kabupaten Tanah Bumbu disahkan setelah mrlalui pembahasan di paripuran DPRD Tanah Bumbu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Saod Ismail Kholil Alydrus itu reami ditandatangi bersama Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H AmboSakka.

Yangvamana diketahui, dua raperda yang telah ada kesepakatan menjadi peraturan daerah, yakni tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat undang undangnya, ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota,” kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Selasa (31/10/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Kenapa raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan, penting, menurutnya, karena jumlah penduduk harus update terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus ril.

Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.

“Kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS, kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu. Namun setelah turunnya Tim ternyata setelah meneliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin,”ucapnya.

Meski adanya peraturan daerah kependudukan, kantong kemiskinan dapat dipetakan dan diintervensi sesuai ketentuan.

Menurutnya, Ini penting kerena harus menyadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171. Yang mana jalan tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Kabupaten.

“Dengan perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, propinsi, maupun kabupaten,” pungkasnya. (ril)

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat
DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung
DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP
DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WITA

DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:39 WITA

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WITA

DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:56 WITA

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:51 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:48 WITA