Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Dua pria ini tak bisa berkutik usai jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru, menangkapnya.
Pelaku adalah FZÂ (36) warga
Desa Sungai Pinang dan MF (24) Warga Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Dari kedua tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone Merk SPC warna Hitam, 1 unit sepeda motor Merk HONDA REVO warna Biru Muda dan 1 potong bungkus makanan ringan warna kuning, dimana untuk barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu di temukan di atas tanah karena pada saat akan di lakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru Melalui Kasat Narkoba Iptu Agam Gunalis, membenarkan penangjapan itu.
Berdasarkan hasil pengembangan yang mana sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap FZÂ dan mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari MF (24), selang beberapa setelah penangkapan FZ.
Berdasarkan Informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap MF
dijalan Senakin Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Minggu (19/9/2021) pukul 22.00 wita di rumahnya.
Yang mana pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone Merk OPPO warna Hitam, 1 kotak cicin warna merah dan Uang tunai sebesar Rp 350.000, lalu untuk barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut di temukan oleh Anggota kepolisian di dapur rumah pelaku, MF.
” Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya (ebt/mk)