METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali ringkus dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bergelar Bumi Versujud ini.
Dua pria yang diamankan adalah AB (28) warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah dan MI (33) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat.
Dua warga Tanah Bumbu ini diringkus polisi pada Selasa (23/5/2023) ditempat berbeda namun dihari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka AB diringkus di rumahnya sekitar pukul 15.00 wita dan tersangka MI diringkus di Jalan Raya Batulicin sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Rabu (23/5/2023) benarkan penangkapan dua tersangka.
” Keduanya sudah kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” katanya.
Disebutkannya, penangkapan pertama terhadap tersangka AB ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,31 gram.
Selain itu barang bukti lainnya di antaranya kotak rokok, sendok plastik, plastil klip dan kaleng makanan serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan, turut disita.
” Sementara dari tangan MI, anggota menemukan barang bukti, di antaranya 4 paket sabu dengan berat bersih 2,05 gram, timbangan digital, kotak rokok dan kotal catton bud dan selembar tisu, ” katanya.
Kedua tersangka saat itu langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di tahanan Polres Tanah Bumbu. (hdy)