METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 144H, dua orang pria warga Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres setempat.
Pasalnya, kedua pria tersebut terlibat dalam peredaran obat keras yang sudah dicabut izin edarnya yaitu zenit atau Carnophen.
Dari dua pelaku, seorang di antaranya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah SK (39) warga Jalan Veteran Simpangempat Tanbu yang merupakan PNS yang diamankan bersama rekannya HD (39) di kediamnnya masing-masing. SK diamankan di Jalan Veteran Desa Narokah dan HD diamankan Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanbu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Sabtu (29/4/2023).
” Ya, pelaku SK status PNS diamankan karena kepemilikan ribuan obat jenis zenit, ” kata Saryanto.
Yang mana penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 16.00 wita di alamat rumah tersangka SK.
” Barang bukti sebanyak 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam tas Alfamart warna merah, ” katanya.
Kronologisnya, saat ada informasi di sebuah rumah di Jl. Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tersanfka SK kedapatan menyimpan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen / Zenith di dalam tas alfamart warna merah di dapur rumah pelaku.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku lainnya HD di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
” Keduanya kini telah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ” Pungkasnya. (hdy)