Dua Buah Raperda Disahkan DPRD Tanbu, PDAM Bersujud Resmi Jadi Perseroda

Senin, 13 November 2023 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Kalsel / Penandatangan Dua Buah Raperda Menjadi Perda di Kantor DPRD Tanah Bumbu

Metro Kalsel / Penandatangan Dua Buah Raperda Menjadi Perda di Kantor DPRD Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Perda setelah eksekutif dan legislatif lalui banyak pembahasan.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud, yaitu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua raperda ini disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairillah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, Senin (13/11/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum ditandatangani, Sekretaris Dewan, Mahriyadi membacakan hasil keputusan tersebut dihadapan Forkopimda.

Sementara itu, Sekda Tanbu, H Ambo Sakka, mengatakan terkait raperda Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, menyebutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Pemerintah Daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah.

Itu termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Tujuan didirikannya Perseroda ini, agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.

Selain itu, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Rancangan Peraturan Daerah PT. Air Minum Bersujud, sangat strategis dilakukan sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya.

Mengingat pentingnya penyediaan air minum yang bersih dan berkualitas ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.

Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu permasalahan pelaksanaan desentralisasi fiskal hingga saat ini adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.

Hal itu disebabkan karena terbatasnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan daerah yang masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal itu, Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pada dasarnya mengubah sistem perpajakan daerah dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

” Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu
HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru
PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025
Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:57 WITA

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:34 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:19 WITA

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM

Berita Terbaru