METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kegiatan Konsultasi atau Koordinasi Keluar Daerah Luar Provinsi Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang di laksanakan pada 19 sampai dengan 22 Februari 2023 ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun materi tentang Peran DPRD dalam Bidang Pendapatan Daerah Pada Peningkatan Retribusi Daerah.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulai, SH, SE dan anggota komisi III, H. Hasanuddin, S. Ag yang diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pertemuan itu dilaksanakan diskusi, sharing dan tanya jawab dengan hasilnya di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang teknis untuk membahas dan mengevaluasi pendapatan adalah di Komisi-Komisi yang membidangi Pendapatan.
Untuk meningkatkan pendapatan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, DPRD melakukan pembahasan untuk mengevaluasi pendapatan tersebut dengan SKPD penghasil setiap 3 bulan sekali yang melibatkan Badan Pendapatan Daeraha di Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur mempunyai program untuk melakukan monitoring ke desa sesuai dapil pemilihan masing-masing, program tersebut disebut KUDAPIL yaitu Kunjungan ke Dapil Dapil.
Dengan Program KUDAPIL tersebut pihak DPRD secara langsung kelapangan sesuai Dapilnya masing masing yang mengajak SKPD penghasil tersebut untuk mengawasi pendapatan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Serta dengan Program KUDAPIL tersebut Pihak DPRD dapat meng evaluasi dan mengawasi secara langsung kelapangan berkenaan dengan penyerapan anggaran di dapil masing masing para anggota DPRD.
Seseuai Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Berkenaan dengan Kewenangan Pajak Provinsi Tersebut untuk pengingkatan pendapatan pajak tersebut pihak DPRD segera membuatkan atau mengesahkan Peraturan Daerah nya yang menjadi turunan dari dasar hukum pajak provinsi tersebut.
Pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur kalau ada peraturan yang dapat meningkatkan Pendapatan maka menjadi Perda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur
DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksankan Kunjungan Kerja yang berbungan dengan inovasi peningkatan pendapatan daerah selalu mengajak SKPD penghasil sehingga SKPD penghasil tersebut sesegeranya melaksanakan yang menjadi hasil dari kunjungan kerja tersebut. (sar)