DPRD Tanbu Gelar RDP Persoalan Pilkades Terkait Potensi Gugat Menggugat Terkait Hasil Pemilihan

Minggu, 2 April 2023 - 11:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang I yang dilaksanakan pada Sabtu (18/3/2023) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sepertinya bakal bakal berbuntut panjang.

Diketahui kekisruhan pilkades terjadi, khususnya di Desa Sebamban Lama dan juga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Sedangkan pilkades di Sebamban Lama telah mencuat dugaan bagi-bagi uang uang dan penggelembungan suara di Sebamban Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak heran karenanya peserta atau calon dalam pilkades di dua desa ini pun akhirnya ada yang melakukan protes dan bahkan gugatan.

Terkait hal ini pula, DPRD Kabupaten Tanbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan atau lintas komisi, Kamis (30/3/2023) sore.

Sejumlah pihak terkait dihadirkan, baik itu para calon yang melakukan gugatan dari dua desa, panitia pelaksana di tingkat desa, kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Peserta pilkades yang hadir adalah Muhlis Anwar dari Sebamban Lama dan Ilmi Umar dari Sebamban Baru. Keduanya memaparkan semua.

Panitia hingga tingkat camat pun memberikan beberapa klarifikasi terkait adanya dugaan-dugaan yang diungkapkan di forum.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanbu, Syamsisar, kemudian mempertanyakan alasan dilakukannya pelantikan Pilkades Gelombang I yang terpilih begitu cepat, yakni saat Senin (20/3) atau hanya selang dua hari setelah Pilkades digelar.

Menurutnya, hal itu justru menabrak sejumlah tahapan-tahapan, mulai dari hak peserta Pilkades serentak di Tanbu, apabila ingin melakukan sanggahan dan sebagainya.

“Harusnyakan ada tahapan-tahapan berjenjang yang dijalani terlebih dulu,” katanya.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, mengatakan, pelantikan hasil pilkades oleh Bupati Tanbu Zairullah Azhar sudah sesuai aturan.

Bahkan Samsir mengatakan pertimbangannya adalah bahwa selisih suara dari para calon yang menggugat ini lebih dari 2 persen dari suara calon yang dinyatakan unggul perhitungan suara, sehingga protes atau sanggahannya pun bisa dikesampingkan.

“Kemudian juga, berdasarkan aturan pelantikan maksimal 30 hari. Tapi karena berkasnya sudah lengkap, jadi bisa dilantik,” jelasnya. (sar)

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat
DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung
DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP
DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WITA

DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:39 WITA

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WITA

DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:56 WITA

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:51 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:48 WITA