DPRD Kotabaru Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Buah Raperda Bapemperda

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian usulan tambahan Bapaemperda tahun 2024 dan Pidato Bupati kotabaru serta penyampaian (3) tiga buah Raperda.

Rapat Bertempat di gedung rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru, pada Senin (21/10/2024).

Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Awaludin didampingi Wakil ketua 2 Khairil Anwar dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP, Forkopimda, pimpinan perwakilan SKPD dan Sekwan sekretariat DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian Bapemperda yang disampaikan anggota DPRD kabupaten kotabaru M Lutfi Ali dari fraksi PAN selaku ketua Bapemperda menyampaikan,
Program pembentukan peraturan daerah kabupaten kotabaru (propemperda) tahun 2024 sudah di paripurnakan yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD kabupaten kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada tanggal 27 November 2023 yang berjumlah 22 judul Raperda dan pada hari ini dilaksanakan perubahan propemperda tahun 2024 atas dasar usulan bupati kotabaru dengan surat nomor 100.32 / 1058/ SETDA , tanggal 30 Agustus 2024.

Prihal tambahan Propemperda dengan penambahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan pernyataan modal pemerintah daerah pada bank perkeriditan rakyat.

Mengingat pernyataan modal pemerintah daerah kepada bank perkeriditan rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) dua peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pernyataan modal pemrintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Samabutan Bupati kotabaru yang disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP ,
menyampaikan tiga buah raperda kabupaten kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tiga buah Perda.

Pertama Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari dividen badan usaha milik daerah penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan yang berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah.

Kedua raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijan Mitra Lestari, PT Saijan Mitra Lestari sebagai bagian dari perusahaan daerah, pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan perubahan bentuk badan usaha hukum perusahaan daerah Saijan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.

Ketiga raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, peraturan daerah nomor 29 tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

“Demikian penyampaian tiga buah raperda yang kami sampaikan kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan dan Perda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” Pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota
Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 16:01 WITA

Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA