Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kotabaru melaksanakan paripurna dengan agenda Bapemperda DPRD kabupaten kotabaru dan penyampaian dua buah Raperda inisiatif .
Rapat paripurna dipimpin langsung wakil ketua I DPRD kotabaru, Awaludin didampingi Wakil ketua II DPRD Chairil Anwar, para anggota DPRD serta dihadiri Plt Sekda kotabaru H.Khairul Aswandi Forkopimda, pimpinan SKPD bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten kotabaru, Kamis (10/10/2024).
Anggota komisi III DPRD kotabaru dari fraksi PAN Muhammad Lutfi Ali, menyampaikan, Bapemperda DPRD yaitu pertama raperda tentang labelisasi produk dengan berending kotabaru kedua produk tentang makanan halal .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda tentang inisiatif DPRD kabupaten kotabaru bagaimana tertuang dalam keputusan DPRD kotabaru nomor 28 tahun 2023 tentang program pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda kabupaten kotabaru:
Dalam hal penghimpunan dan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Semua aspek dapat terpenuhi baik secara adimintrasi dan teknis juga sudah dapat terpenuhi karena program pembentukan daerah kabupaten kotabaru tahun 2024 sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum provinsi kalsel dan secara akademik dan telah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian produk hukum daerah dibanjaramasin tahun 2024.
“Namun masih ada kekurangan dalam hal itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang prohensif dengan melibatkan seluruh pihak pihak terkait untuk didapat di prosfek lebih lanjut menjadi peraturan daerah ,” tegangnya. (ebt)