Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait progres Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri para anggota DPRD. Hadir pula Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Setda Kotabaru Drs Murdianto, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Propemperda Tahun 2025, telah ditetapkan sebanyak 20 Raperda.
“Dari 20 Raperda tersebut terdiri atas 3 Raperda wajib, 6 Raperda inisiatif DPRD, dan 11 Raperda usulan eksekutif. Seluruhnya telah disampaikan ke DPRD Kotabaru sehingga capaian target tahun 2025 mencapai 100 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keseluruhan Raperda tersebut, sebanyak 19 Raperda dilanjutkan ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara satu Raperda inisiatif DPRD dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. (ebt)








