DPRD Kotabaru dan Eksekutif Tandatangani Raperda Ynag Sudah Disetujui Bersama
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa Persidangan I rapat Ke-19 tahun Sidang 2022/2023.
Kali ini Penyampaian Bapemperda DPRD kabupaten kotabaru yang menyampaikan 1 buah Raperda inisiatif. Dan laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD kabupaten kotabaru atas 1 buah Raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dipimpin dan dibuka Wakil ketua DPRD Kotabaru Mukni, Wakil ketua M Arif serta para anggota DPRD. Dan dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Sekdakab H Said Akhmad, Forkopimda dan SKPD. Bertempat digedung rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/11/2022).
Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekda H Said Akhmad, mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten kotabaru melalui panitia khusus yang telah melakukan pembahasan.
Adapun Raperda yang disetujui bersama yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Dengan telah disetujui nya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan.
Adapun yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan kemudahan perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah yang diantur dalam peraturan daerah Ini adalah bentuk.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mndiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
Meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Selain itu, memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengetasan kemiskinan.
Ia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh Anggota dewan telah meluncurkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan terhadap materi dan subtansi dari Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sehingga Raperda tersebut dapat disetujui menjadi perda kabupaten kotabaru.
” Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan kabupaten kotabaru yang maju dan berkualitas selalu mendapatkan bimbingan dan ridho dari Allah Swt ,” tutupnya. (ebt)