DPRD Kotabaru Buat Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

Rabu, 25 Januari 2023 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kotabaru yaitu raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, Selasa (24/1/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra dalam rapat paripurna mengatakan Raperda ini adalah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru. Sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru nomor 38 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2023.

Ia mengatakan dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua aspek ucap dia terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian anti korupsi dan good governance (parang) pusat kajian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin tahun 2023.

Namun dalam hal ini lanjut dia masih ada kekurangan oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

Adapun latar belakang tujuan dibentuknya raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2023 yaitu raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, dimana kata dia agama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang.

Agama berperan dalam prilaku sosial seseorang sebagaimana dikemukakan oleh emmons dan polutzian yang menyebutkan bahwa agama sangat penting dan merupakan kekuatan sosial yang paling kuat.

Ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD tahun 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing. Justru pemerintah daerah harus turut serta dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” kata Suji

Adapun dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut, daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan kegiatan tersebut juga bentuk lainnya seperti memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan fasilitasi jemaah haji.

Kebijakan daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama tentunya sejalan dengan tugas kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf c, UU no.23 tahun 2014 yang menyebutkan’ pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.

“Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama diharapkan dapat menjadi pedoman dalam akselerasi menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Kotabaru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Bapemperda tambah Suji mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2023. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal
MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat
Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WITA

MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:57 WITA

Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA