Dishub dan Satlantas Polres Kotabaru, Sosialisasikan Aturan Tonase Yang Melintas

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kotabaru Bersama Satlantas Melakukan Sosialisasi Dan Pengambilan Sampel Kepada Pengemudi Angkutan Umum

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Kotabaru bersama Satlantas melakukan pengecekan kendaraan truk bermuatan barang pengangkut yang melintas dijalan raya dengan mengunakan alat timbangan di depan kantor Dishub kotabaru, Rabu (5/10/22).

Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Khairian Anshari mengatakan, kegiatan hari ini meyikapi kejadian beberapa waktu lalu di tanjakan baharu atau dijalan berangas Km 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sebelumnya ada persoalan tonase muatan berlebih sehingga menyebabkan ketidakmampuan armada untuk menanjak, sehingga kejadian kecelakaan seperti yang lalu.

Hari ini bersama Satlantas polres Kotabaru untuk mengambil sempel sejauh mana dan pengendara terhadap muatan yang sudah ada ketentuannya.

Sekaligus kita mensosialisasikan tonase maksimum untuk melalui jalan tanjakan baharu.

Kemudian mensosialisasikan untuk angkutan truk bermuatan untuk yang melintas ditanjakan baharu.

” Apa yang kita lakukan sesuai dengan topoksinya dibantu rekan – rekan Satlantas polres Kotabaru, kita berupaya untuk mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan di tanjakan baharu,” katanya.

Kegiatan tidak hanya hari ini, sosialisasi berikutnya akan melakukan tindakan sosialisasi dilakukan dulu.

” Setelah itu, kita atur dan yang melanggar akan ditindak,” katanya.

Sementara itu, PS Kanit Kamsel
Satlantas Polreso Kotabaru Ipda Junaidi Laputu, mengatakan sesuai arahan kepala dinas perhubungan yang sudah dijelaskan, memang saat ini sedang melaksanakan sosialisasi berupa himbauan, rambu kata – kata yang menentukan waktu jam dan tonase maksimum yang dibuat oleh para pengemudi angkutan umum atau angkutan barang .

Dalam bentuk angkutan barang tersebut itu sudah bisa dikenakan dalam pasal rambu- rambu lalu lintas. Yaitu dalam masalah tentang rambu- rambu diatur dalam pasal 281 junto 106 ayat 5 huruf A.

Itu sudah mengatakan tentang pelanggaran tentang melanggar dengan aturan rambu rambu lalu lintas tersebut, bisa dikenakan dengan denda yang ditentukan dengan undang-undang tersebut

” Tetapi dalam hal ini sudah ada menemukan tonase -tonase yang dimuat oleh pengemudi yang melebihi dari pada muatan yang sudah ditentukan akan ditindak, ” katanya.

Pada saat ini secara bersama dengan dinas perhubungan melaksanakan sosialisasi tersebut.

” Mudah- mudahan adanya kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan masyarakat terutama khususnya pengemudi – pengemudi angkutan umum dan angkutan berat untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” Pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru
DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini
Dihadiri Dua Bupati, Pengurus KONI Kotabaru Resmi Dikukuhkan
Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers
Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris
Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WITA

Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:56 WITA

Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WITA

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Senin, 9 Februari 2026 - 20:41 WITA

Dihadiri Dua Bupati, Pengurus KONI Kotabaru Resmi Dikukuhkan

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WITA

Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 13:00 WITA

Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:00 WITA

Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi

Berita Terbaru