Dishub Kotabaru Bersama Satlantas Melakukan Sosialisasi Dan Pengambilan Sampel Kepada Pengemudi Angkutan Umum
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Kotabaru bersama Satlantas melakukan pengecekan kendaraan truk bermuatan barang pengangkut yang melintas dijalan raya dengan mengunakan alat timbangan di depan kantor Dishub kotabaru, Rabu (5/10/22).
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Khairian Anshari mengatakan, kegiatan hari ini meyikapi kejadian beberapa waktu lalu di tanjakan baharu atau dijalan berangas Km 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sebelumnya ada persoalan tonase muatan berlebih sehingga menyebabkan ketidakmampuan armada untuk menanjak, sehingga kejadian kecelakaan seperti yang lalu.
Hari ini bersama Satlantas polres Kotabaru untuk mengambil sempel sejauh mana dan pengendara terhadap muatan yang sudah ada ketentuannya.
Sekaligus kita mensosialisasikan tonase maksimum untuk melalui jalan tanjakan baharu.
Kemudian mensosialisasikan untuk angkutan truk bermuatan untuk yang melintas ditanjakan baharu.
” Apa yang kita lakukan sesuai dengan topoksinya dibantu rekan – rekan Satlantas polres Kotabaru, kita berupaya untuk mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan di tanjakan baharu,” katanya.
Kegiatan tidak hanya hari ini, sosialisasi berikutnya akan melakukan tindakan sosialisasi dilakukan dulu.
” Setelah itu, kita atur dan yang melanggar akan ditindak,” katanya.
Sementara itu, PS Kanit Kamsel
Satlantas Polreso Kotabaru Ipda Junaidi Laputu, mengatakan sesuai arahan kepala dinas perhubungan yang sudah dijelaskan, memang saat ini sedang melaksanakan sosialisasi berupa himbauan, rambu kata – kata yang menentukan waktu jam dan tonase maksimum yang dibuat oleh para pengemudi angkutan umum atau angkutan barang .
Dalam bentuk angkutan barang tersebut itu sudah bisa dikenakan dalam pasal rambu- rambu lalu lintas. Yaitu dalam masalah tentang rambu- rambu diatur dalam pasal 281 junto 106 ayat 5 huruf A.
Itu sudah mengatakan tentang pelanggaran tentang melanggar dengan aturan rambu rambu lalu lintas tersebut, bisa dikenakan dengan denda yang ditentukan dengan undang-undang tersebut
” Tetapi dalam hal ini sudah ada menemukan tonase -tonase yang dimuat oleh pengemudi yang melebihi dari pada muatan yang sudah ditentukan akan ditindak, ” katanya.
Pada saat ini secara bersama dengan dinas perhubungan melaksanakan sosialisasi tersebut.
” Mudah- mudahan adanya kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan masyarakat terutama khususnya pengemudi – pengemudi angkutan umum dan angkutan berat untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” Pungkasnya. (ebt)