Disdukcapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Pencatatan Nama Dokumen

Rabu, 1 Juni 2022 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5/2022) secara virtual.

Tema DMM kali ini yakni Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se-Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi, menjelaskan ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dimudahkan karena Namanya tidak satu suku kata.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA.

Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan.

Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.

Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus.

Terkait nama ini, kata Gento, ketika diserching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya. Nama tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kaidah-kaidah agama.

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dua suku kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” Imbaunya. (ril)

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat
DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung
DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP
DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran
Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WITA

DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:39 WITA

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WITA

DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:56 WITA

Siap Ukir Prestasi, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Porprov XII Kalsel 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:51 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik Sejumlah Pejabatnya Untuk Maksimalkan Pelayanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan Pada Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:48 WITA