Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dinas PUPR Tanah Bumbu menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penyusunan konsep RDTR KLHS kawasan perkotaan di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin Kabupatem Tanah Bumbu bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (17/11/21).
Adapun tujuan penataan RDTR wilayah perkotaan Simpang Empat dan Batulicin adalah guna mewujudkan kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan jasa, transportasi, pusat pelabuhan, pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan dan pendukung kawasan industri yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan juga dalam rangka melakukan penyusun Perdakab, terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Tata ruang dan jasa konstruksi dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi,ST, M.Eng mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin .
” Hari ini kita berusaha menggali semua informasi dari sektoral masing masing yang ada di pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin,” Kata Edy Rusdi.
RDTR ini merupakan turunan dari pada RTRW, RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait perkotaan Simpang Empat dan Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu Hektar yang terdiri dari dua batasan administrasi yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan kita atur melalui penyusunan dokumen RDTR perkotaan Eimpang Empat Batulicin, agar kedepannya pembangunan dikota kita lebih terarah sesuai instrumen yang dipakai membangun perkotaan.
Selai itu, melalui Perkada ini nantinya kita akan berusaha melindungi zona zona perlindungan,misalnya zona hijau diwilayah bantaran sungai Batulicin yang perlu kita pertahankan keberadaannya dalam menunjang keberadaan biodipersitas yang ada didalamnya.
Sebab dengan demikian kota Batulicin nantinya akan memiliki ciri khas tersendiri, dengan memiliki hutan kota ditengahnya khususnya disekitar bantaran sungai, sehingga tidak di intervensi oleh pembangunan pembangunan yang lakukan masyarakat, misalnya dengan menebang pohon bakau dipinggir sungai, atau bangunan lainnya,yang mana seharusnya wilayah tersebut merupakan wilayah zona hijau.
“Dengan adanya penyusunan dokumen Perdakab terkait kawasan perkotaan ini tentunya kita dapat mengatur kawasan kawasan tersebut dan mengendalikan dengan dengan baik,” kata Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanbu.
Kegiatan Focus Group discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR BPN,Dinas Perkimtan, DPMPTSP, perwakilan kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.(ril/mk)