Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Tak terima dirinya dituduh mencuri kelapa, seorang pria nekat lakukan penganiayaan secara membabi buta pada seorang pedagang kelapa di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Akibat perbuatannya, pria yang diketahui bernama Supriadi (44) tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Sementara itu, pelaku yang sebelumnya lari akhirnya diringkus unit reskrim dan Unit Intelkam Polsek Satui tak lama setelah kejadian usai dilaporkan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, tersangka Suharyadi (49) sudah ditahan di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Minggu (18/5/2025).
“ Ya, sekarang pelaku sudah kami tahan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara korban saat ini sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu tanggal 17 mei 2025, sekitar pulul 13.00 Wita. Tepatnya di desa Wonorejo rt 06 kecamatan Satui di samping bengkel sepeda motor.
Dimana saat itu, kejadian tersebut menurut keterangan saksi berawal pada saat tersangka dan korban bertengkar masalah kelapa. Menurut penuturan korban, saat itu tersangka dituduh maling karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan.
Sedangkan menurut tersangka walaupun tidak izin akan tetap bayar kepada pemilik lahan. Karena kesal dikatai maling oleh korban maka kemudian tersangka pulang untuk mengambil sebilah celurit.
Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke TKP dan langsung membacok korban bertubi-tubi sehingga mengenai tubuh korban diantaranya punggung sebelah kiri dan kanan,tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.
Melihat hal tersebut kemudian saksi MARDI menyuruh korban menjauh sudah dalam keadaan pucat. Setelah itu korban dibawa ke puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, akan tetapi korban sudah meninggal dunia saat perjalanan.
“ Setelah warga melaporkan kejadian itu, kami dari Polsek Satui langsung bergerak dan dihari itu juga, Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Dimpimpin oleh kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf di back up unit intelkam & bhabinkamtibmas telah berhasil mengamankan pelaku di Desa Wonorejo Kecamatan Satui,” kata AKP Hardaya.
Dari kasus ini pula, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku berupa celurit.(hdy)