Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Diduga lakukan tindak pidana pengrusakan di area Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT SMART Tbk di Blok G74, DI Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru berujung bui.
Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pengrusakan tersebut dengan cara mengunakan alat berat EXCAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh pelaku SP (22) dari CV. ADI JAYA, atas perintah MP (50).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 20.790.000.
Pada saat kejadian disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT SMART Tbk.
Kemudian setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh Apriadi Ke Polsek Kelumpang hulu dan sudah dilakukan pengamanan terhadap dua orang pelaku.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan mengatakan, peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT SMART Tbk Perkebunan Sungai Cantung telah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu.
“ kedua orang pelaku tersebut kini diproses lebih lanjut dan akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan,” Jelasnya Kapolsek Sabtu (6/7/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu alat berat EXCAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit.(ebt)