METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabut.
Kini pelakunya TR (39) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut oleh anggota Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru.
Penangkapan bermula pada saat anggota Polsek Pulau laut utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Panjang. Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya, di depan kantor Syahbandar Kotabaru, Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Senin (10/4/2023) pukul 22.45 Wita.
Selanjutnya anggota polsek pulau Laut Utara melakukan pengintaian dan ditemukan salah seorang yang mencurigakan. Kemudian anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Pelaku TR (39) tepatnya di depan kantor Syahbandar Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kapolsek Pulau laut Utara, Iptu Danu membenarkan bahwa, ditemukan paket narkotika jenis sabu sabu total seberat 45,05 gram.
Selain itu turut diamankan satu buah timbangan, dua buah Pipet kaca, Satu buah Sedotan berbentuk sendok sabu, satu unit handphone merk Oppo warna Hitam,1 bungkus plastik klip dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam NO. POL DA 6046 GQ Sepeda motor pelaku yang di pakai (TR).
” Sekarang ini pelaku TR dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Laut Utara kotabaru guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (ebt)