Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin kembali mencatatkan satu momen bersejarah dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Lapas Batulicin melaksanakan pembebasan terhadap 4 Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).
Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 terkait hal tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
Dalam Keppres tersebut, tercatat total 1.178 narapidana diseluruh Indonesia menerima amnesti dari Presiden.
Proses pembebasan warga binaan dilakukan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi melalui serangkaian tahapan administratif, mulai dari verifikasi dokumen, konfirmasi terhadap keputusan pemberian amnesti, hingga pemeriksaan akhir oleh seluruh petugas registrasi dan pengamanan.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, berharap dengan adanya pemberian Amnesti bagi WBP ini dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.
“Pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dengan baik yang mana ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk terus memperbaiki diri. Lapas Batulicin yang akan terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung perubahan positif,” Ucap Arifin.
MR yang mendapatkan pembebasan secara amnesti mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan yang telah diberikan oleh Negara.
“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bapak Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada saya salah satu warga binaan Lapas Batulicin,” katanya.(hdy)