TO Penggelapan Sepeda Motor, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Berkilah untuk transportasi sehari-hari, pria ini nekat jual sepeda motor pinjaman milik rekannya yang sedang melaut.

Namun aksinya itu diketahui, dan saat proses ingin menjual, tersangka langsung diringkus jajaran Reskrim Polsek Simpangempat bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Penngjakapannya dilkukan pada Minggu (7/2/2021) sekitr pukul 15.00 wita.

Pelaku adalah IR (28) warga Kotabaru, yang kini sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat usai diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan kasus penggelepan sepeda motor yang merupakan TO operasi jaran Intan.

AKP H Made menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

Baca Juga : Sempat Tertunda, BPD Desa Betung Akhirnya Dilantik Pj Sekda Tanbu

Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan dan pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama sama ke pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

Setelah itu, pelapor dan pelaku pulang ke rumahnya, di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari. Sementara korban, ke rumah anaknya di Kotabaru.

” Setelah itu, korban ini berlayar selama 4 bulan, setelah datang mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang ingin menjual sepeda motornya itu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengegelapan sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Sebanyak 12 KK Warga Desa Karang liwar Kotabaru, Mendapatkan Bantuan Pangan Beras
Remaja Tenggelam di Objek Wisata Liang Udut Kotabaru Ditemukan Meninggal Dunia
Sukses di Gelar, Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Rangkaian FBS 2025
PWI–Kominfo Tanah Bumbu Sinergi Gelar Kemah Jurnalistik di Pantai Rindu Alam
Pemkab Kotabaru Gelar Pawai Budaya dan Atraksi Seni Budaya Rangkaian FBS 2025
Sah, Yulian Herawati Jadi Sekda Tanah Bumi Usai Dilantik Bupati Andi Rudi Latif
ASKAB Tanah Bumbu Luncurkan Jersey dan Team Porprov 2025, Bang Dhin: Kita Pertahankan Status Juara Bertahan
Kantor Imigrasi Batulicin, Buka Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-80 di Kotabaru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:11 WITA

Sebanyak 12 KK Warga Desa Karang liwar Kotabaru, Mendapatkan Bantuan Pangan Beras

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:01 WITA

Remaja Tenggelam di Objek Wisata Liang Udut Kotabaru Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:39 WITA

Sukses di Gelar, Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Rangkaian FBS 2025

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:44 WITA

PWI–Kominfo Tanah Bumbu Sinergi Gelar Kemah Jurnalistik di Pantai Rindu Alam

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Sah, Yulian Herawati Jadi Sekda Tanah Bumi Usai Dilantik Bupati Andi Rudi Latif

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:21 WITA

ASKAB Tanah Bumbu Luncurkan Jersey dan Team Porprov 2025, Bang Dhin: Kita Pertahankan Status Juara Bertahan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:05 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin, Buka Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-80 di Kotabaru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Kapolri Resmikan Dua SPPG dan Groundbreaking 10 SPPG Baru di Polda Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sukses di Gelar, Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Rangkaian FBS 2025

Senin, 25 Agu 2025 - 11:39 WITA