(Foto/Istimewa) Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tanbu, Ihsan Siraji
BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 144 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.
Alasan luas wilayah dan jumlah penduduk, membuat sejumlah desa ajukan pemekaran. Sebab, pelayanan dianggap tidak bisa maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga :Â Buka Musrenbang di Kusan Hilir, Zairullah Tegaskan Hasilnya Jangan Dirubah dan Dipolitisi
Desa itu adalah Desa Baroqah, Sarigadung, Manunggal, Wonorejo, Sinar Bulan, Sungai Danau, dan Makmur Mulia. Alasannya, pelayanan dan pembangunan lambat.
Desa tersebut telah mengusulkan pemekarannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu, Ihsan Siraji, Selasa (16/3/2021), mengatakan pemekaran desa sedang berproses.
” Sekarang proses pembuatan Rancangan peraturan Bupati (Perbup),” sebut Ihsan Siraji.
Dia menyebutkan, alasan warga ingin memekarkan diri bertujuan untuk efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Sementara yang mengajukan pemekaran ini, rata-rata desa yang jumlah penduduknya yang banyak.
” Selesai Perbup disahkan, kita sampaikan ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan,” tandas Ihsan. (Mka/Dat)