Polres Kotabaru, Pamerkan 155 Kenalpot Bising Yang Disita Satlantas Polres Kotabaru

Kamis, 29 April 2021 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Sesuai Spek Sebanyak 155 Kenalpot Disita Oleh Satlantas Polres Kotabaru .

KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Polres Kotabaru melaksanakan Press Conference penindakan pelanggaran knalpot bising diwilayah Kabupatrn Pulau Laut Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ada sebanyak 155 knalpot bising yang disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru, yang disusun di halaman Mapolres, Kamis (29/4/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barabg bukti tersebut akan divudangkan dan kemudian dimusnahkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan spek standar kendaraan.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin Sik pimpin langsung Press Conference tersebut didampingi, Waka polres Kompol Yulianor Abdi SIK, Kasat lantas Iptu Luthfi Indra Praja.

Kapolres Kotabaru, menyebutkan terkait pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan kenalpot bising, menjadi perhatian. Kegiatan penertiban knalpot ini dilaksanakan oleh Satlantas polres Kotabaru yang diback up Polsek kemudian satuan fungsi lainnya.

Baca juga : Dua Pejabat Penting Kejaksaan Negeri Kotabaru, Berganti

” Kegiatan dilaksanakan sebelum Ramadan hingga Ramadan bertepatam dengan oprasi keselamatan,” sebutnya.

Kenalpot ini disita, ada dasar hukumnya yaitu melanggar UU lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 25 ayat satu dimana Pengandara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat syarat teknis dan layak jalan seperti spion,lampu utama ,lampu rem , klakson,p pengukur kecepatan dan kenalpot dipidana sutu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.

“Tujuannya kegiatan kita ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, dan Saya berharap agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising semuanya tertib hukum,” katanya.

Dia juga berharap ketenangan masyarakat bisa terjamin dengan tidak adanya Oknum mengunakan kenalpot blong sehingga masyarakat menjalankan ibadah bisa lebih tenang karena penguna jalannya juga tertib. (mka/ebt)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Stadion 17 Mei Siap Jadi Kandang Barito Putera, Pemprov Kalsel Matangkan Risk Assessment
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:13 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:07 WITA

Stadion 17 Mei Siap Jadi Kandang Barito Putera, Pemprov Kalsel Matangkan Risk Assessment

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:09 WITA

Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA