Tidak Sesuai Spek Sebanyak 155 Kenalpot Disita Oleh Satlantas Polres Kotabaru .
KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Polres Kotabaru melaksanakan Press Conference penindakan pelanggaran knalpot bising diwilayah Kabupatrn Pulau Laut Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ada sebanyak 155 knalpot bising yang disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru, yang disusun di halaman Mapolres, Kamis (29/4/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barabg bukti tersebut akan divudangkan dan kemudian dimusnahkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan spek standar kendaraan.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin Sik pimpin langsung Press Conference tersebut didampingi, Waka polres Kompol Yulianor Abdi SIK, Kasat lantas Iptu Luthfi Indra Praja.
Kapolres Kotabaru, menyebutkan terkait pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan kenalpot bising, menjadi perhatian. Kegiatan penertiban knalpot ini dilaksanakan oleh Satlantas polres Kotabaru yang diback up Polsek kemudian satuan fungsi lainnya.
Baca juga :Â Dua Pejabat Penting Kejaksaan Negeri Kotabaru, Berganti
” Kegiatan dilaksanakan sebelum Ramadan hingga Ramadan bertepatam dengan oprasi keselamatan,” sebutnya.
Kenalpot ini disita, ada dasar hukumnya yaitu melanggar UU lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 25 ayat satu dimana Pengandara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat syarat teknis dan layak jalan seperti spion,lampu utama ,lampu rem , klakson,p pengukur kecepatan dan kenalpot dipidana sutu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.
“Tujuannya kegiatan kita ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, dan Saya berharap agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising semuanya tertib hukum,” katanya.
Dia juga berharap ketenangan masyarakat bisa terjamin dengan tidak adanya Oknum mengunakan kenalpot blong sehingga masyarakat menjalankan ibadah bisa lebih tenang karena penguna jalannya juga tertib. (mka/ebt)