istimewa Humas Polres Tanbu, Tersangka DPO Pencurian Kabel PJU Tanbu
BATULICIN – Riyanto Silalahi alias Lae (34) tak bisa berkutik lagi saat diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Dia merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanbu dengan kasus pencurian kabel Penerang Jalan Umum (PJU) di Jalan Lingkar 30 Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian kabel tersebut terjadi pada Februari 2020 lalu, dan sekitar dua bulanan lalu, 9 tersangka lainnya sudah diringkus lebih dulu.
Nah kali ini, giliran Riyanto yang dibeluk di rumahnya di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanbu. Kini dia telah menyusul teman-temannya kedalam sel yang juga mencuri kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di sepanjang Jalan Lingkar 30, milik Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK didampingi Kasat reskrimnya AKP Rihold SIK melalui Kasubag Humas, AKP H Made, Rabu (4/11/2020) membenarkan penangkapan pencurian kabel PJU yang masuk DPO.
” Kita sebelumnya sudah menangkap temannya sebanyak 9 orang. Dan kali ini 1 tersangka DPO akhirnya juga diringkus pada 28 Oktober kemarin sekitar pukul 22.00 wita,” sebutnya.
DPO ini, tergabung dalam komplotan pencurian dititik berbeda-beda secara bergantian di sepanjang Jalan Lingkar. Si tersangka ini masuk di laporan pencurian kabel sekitar 660 meter dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 82.500.000 milik Dinas Perhubungan. (mka01)