BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Kurang lebih 1,8 kg narkotika jenis sabu, dimusnahkan jajaran Polres Tanah Bumbu.
Sebagaimana diketahui, Dua bandar besar di Kabupaten Tanah bumbu (Tanbu) berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Tersangkanya adalah seorang pria berinisial FH warga Jalan Mutiara Keurahan Kampung Baru Simpangempat Dan ibu rumah tangga yakni RN Warga Kelurahan Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka sudah di proses dan ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan keduanya terancam hukuman mati.
Sementara barang bukti 1,8 kg sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dilarutkan dalam beskom yang penuh dengan sabun. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuangan hasil blender ke toilet.
Pemusnahan itu juga, disaksikan Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanbu, Gandi dan Panitera Pengadiln Negeri, Fahrul, lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, didampingi Kasat Narkobanya, mengatakan pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah barang bukti sudah punya ketetapan.
Baca Juga :Â Empat Perwira Polres Tanbu Berganti, Tiga Di Antaranya Wajah Lama
” Dua tersangka merupakan bandar sekaligus pengedarnya. Sehingga keduanya diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup,” kata AKBP Himawan.
Sekadar diketahui, Satresnarkoba Polres Tanbu dipimpin Kasatnya Iptu Setiawan A Malik SIK mengungkap dua kasus besar itu setelah melakukan penyelidikan.
Tersangka FH diringkus dengan barang bukti 1 kg serta hampir seribu pil ektasi. Sementara tersangka ibu rumah tangga ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 800 gram atau 8 Ons dan 10 butir pil ekstasi dengan tersangka RN warga Kelurahan Batulicin. (Mka/Dat)