BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Tanah Bumbu kembali heboh. Pasalnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) 2019, di tahan.
Pasalnya, mantan Sekda ini sempat dinonaktifkan berinisial RS, kini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu.
Penahanan RS dilakukan pada Senin (19/4/2021) sore, terkait kasus pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat. Dimana sebelumnya satu tersangka sudah lebih dulu ditahan sebagai koordinator pengadaan berinisial AF, PTT Pemkab Tanbu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar Subari, saat dihubungi melalui telepon, membenarkan kabar penahanan tersangka RS.
” Iya benar, sore tadi kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu. Lebih jelasnya, bisa tanya ke Kasi Pidsus,” kata Andi Akbar.
Baca Juga :Â Raih Untung Rp 501 Juta Dari Pengadaan Kursi, PTT Tanbu Ditahan Kejaksaan
Dia juga menyebutkan, tersangka saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aktif dan sebagai Ketua TAPD.
Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat melibatkan 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu tanpa dianggarkan SKPD terkait. (Mka)