BK DPRD Tanbu, Belajar ke DPRD Tanah Paser Kaltim

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang tergabung dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD, telah menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Paser Kalimantan Timur.

Mereka belajar terkait tindakan yang dilakukan BK bila anggotanya melakukan pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Kunjungan itu berlangsung dari 7 hingga 9 Maret 2023.

Dari kunjungan yang dipimpin Abdul Kadir bersama anggotanya Fawahisah Mahabbatan, Jumbron dan benerapa anggotanya itu, mendapatkan pemaparan dari DPRD Tanah Paser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasannya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.

Sanksi lainnya, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pemberhentian dari jabatan
Pimpinan DPRD dan atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut,
a. Mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,
b. Menggangu kinerja DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu;
c. Melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat merusak citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan pelantikan calon terpilih.

Sementara itu, untuk pembinaan dapat dilakukan terhadap Pimpinan dan atau Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar Ketentuan Untuk dirumuskan bentuk pembinaan.

1. Apabila Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD
berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai
Politik yang bersangkutan.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Penolakan kesimpulan oleh Rapat Paripurna DPRD dituangkan dalam berita acara.

Bentuk penghargaan lainnya adalah, Inovasi BK DPRD Paser tahun 2023 dengan menyelenggarakan BK Award. BK award merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada perwakilan terbaik anggota fraksi atas beberapa penilaian, keaktifan mengikuti kegiatan DPRD,kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban. (sar)

Berita Terkait

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah
Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu
PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:21 WITA

PPPK Tahap I Ikuti Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN pada Pelatihan Dasar CPNS 2025

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kamis, 6 Nov 2025 - 12:00 WITA