BK DPRD Tanbu, Belajar ke DPRD Tanah Paser Kaltim

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang tergabung dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD, telah menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Paser Kalimantan Timur.

Mereka belajar terkait tindakan yang dilakukan BK bila anggotanya melakukan pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Kunjungan itu berlangsung dari 7 hingga 9 Maret 2023.

Dari kunjungan yang dipimpin Abdul Kadir bersama anggotanya Fawahisah Mahabbatan, Jumbron dan benerapa anggotanya itu, mendapatkan pemaparan dari DPRD Tanah Paser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasannya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.

Sanksi lainnya, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pemberhentian dari jabatan
Pimpinan DPRD dan atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut,
a. Mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,
b. Menggangu kinerja DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu;
c. Melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat merusak citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan pelantikan calon terpilih.

Sementara itu, untuk pembinaan dapat dilakukan terhadap Pimpinan dan atau Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar Ketentuan Untuk dirumuskan bentuk pembinaan.

1. Apabila Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD
berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai
Politik yang bersangkutan.
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Penolakan kesimpulan oleh Rapat Paripurna DPRD dituangkan dalam berita acara.

Bentuk penghargaan lainnya adalah, Inovasi BK DPRD Paser tahun 2023 dengan menyelenggarakan BK Award. BK award merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada perwakilan terbaik anggota fraksi atas beberapa penilaian, keaktifan mengikuti kegiatan DPRD,kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban. (sar)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025
Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030
Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:02 WITA

Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:46 WITA

Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:13 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:09 WITA

Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Berita Terbaru