Press Reales Polres Kotabaru
KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Kptabaru berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok sumbangan mengatasnamakan masjid Husnul Khotimah dan Pondok Pesantren di Kotabaru.
Satreskrim ungkap kasus penipuan jaringan asal Kalimantan Timur kabupaten Paser dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadan, dimana masyarakat sedang berlomba-lomba mencari pahala ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan pelaku penipuan ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang memberikan sumbangan. Namun juga pengurus masjid serta ponpes yang namanya dicatut. Apalagi uang hasil sumbangan dikumpulkan digunakan jaringan pelaku untuk kantong pribadi dan berpoya-poya.
Wakapolres Kotabaru Kompol Yuliannoor Abdi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, serta disaksikan Ketua MUI dan Kabag Kesra dalam pers realesenya di aula mapolres, Senin sore (10/5/2021) membeberkan tersangka berkedok minta sumbangan.
Yuliannoor Abdi menerangkan, hasil pengungkapan penipuan diamankan lima orang tersangka. Terdiri dari, empat orang menjalankan sumbangan, seorang lagi bertugas sebagai koordinator.
Kelima orang tersangka ditangkap jajaran Satreskrim pada 5 Mei 2021 lalu, dengan modus operandi mengatasnamakan pengelola masjid agung Husnul Khotimah dan Ponpes Raudatul Janah Kotabaru.
Sementara itu pengatas namaan tersebut tanpa sepengetahuan pengelola masjid dan ponpes.
Bagi para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto 55 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Adapun barang bukti diamankan dari para pelaku, yakni kertas sumbangan, uang tunai dan barang bukti lainnya digunakan saat beraksi.
Baca juga :Â 115 KK di Desa Baharu Utara, Kotabaru Terima BLT Dana Desa
“Para tersangka dari luar Kotabaru. Ada yang dari Sumenep dan berdomisili di Paser, Kalimantan Timur. Aksi ini sudah lintas sektoral,” jelas Yuliannoor Abdi.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada salah seorang pengelola masjid Husnul Khatimah.
Sementara pengurus masjid diminta sumbangan tidak mengenal orang meminta sumbangan. Kemudian mengkonfirmasi ke pengurUs masjid, didapat penjelasan tidak ada melaksanakan kegiatan dimaksud.
“Pelaku ini juga meminta sumbangan dengan cara memaksa. Kemudian melaporkannya ke pihak berwajib,tidak lama menerima laporan, satreskrim melalui anggota Buser bergerak melakukan penangkapan para pelaku tersebut
Pelaku beraksi mulai dari 2 mei sampai 5 mei. Selama melakukan aksi di Kotabaru pelaku mengumpulkan uang sumbangan sebanyak Rp 80 juta. Sedangkan setiap melakukan operasi, sehari mengumpulkan Rp 4 juta.
Ketua MUI Kotabaru Mukhyar Darmawi, menegaskan, aksi berkedok sumbangan dilakukan para pelaku adalah penipuan.
Aksi dilakukan para pelaku ini tentu sangat merugikan masyarakat Kotabaru, pengelola masjid dan ponpes.
Selanjutnya sementara itu Kabag Kesra Setda Kotabaru H Zabidi, pelaksanaan sumbangan ada aturan yang mengatur. Untuk kegiatan sumbangan di tingkat kecamatan harus ada rekomendasi kecamatan. Kalau tingkat kabupaten rekomendasi ditanda tangani Sekda. Dan, itu pun ada batas waktunya. (mka/ebt)