Tersangka kasus penggelepan di Satui Tanah Bumbu
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang pria melakukan penggelepan terhadap mantan perusahaan tempatnya bekerja dengan mengambal barang-barang atas nama perusahaan.
Dengan cara memalsukan tanda tangan admin, pria ini berhasil ambil sparepart yang nilainya capai Rp 58 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Rabu (27/10/2021) membenarkan kasus penggelepan tersebut yang terjadi diwlayah hukum Polsek Satui.
Tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Satui yang diketahui berinisial TRS (19) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui.
Pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 wita di Desa Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
” Pelaku dikenakan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana di maksut dalam Pasal 372 KUHP JO 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.
Baca juga :
- Tiga Pemuda Simpang Empat Tanbu, Gilir Anak Dibawah Umur Di Rumah Kosong
- Bernilai Rp 4 Miliar, Kapolres dan Sekda Tanbu Musnahkan Narkotika Dengan Cara Diblender
Dijelaskan AKP Made, peristiwa penggelepan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak perusahaan PT LLB pada Senin (9/10/2021). Lokasi kejadiannya di Jalan Provinsi KM 167 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui di Toko PT Surya Kencana Elit atau Toko Buana Motor.
Awalnya, terduga pelaku TRS membeli barang berupa sparepart dengan system Casbon atasnama perusahaan PT LLB dengan Nota barang terlampir dengan cara pelaku memalsukan tanda tanggan Admin Plant PT LLB dengan total yang harus di bayar Rp.58.795.962.
Atas kejadian tersebut pihak PT LLB, mengalami kerugian tersebut dan melaporkan tersangka ke Polsek Satui hingga akhirnya ditindak lanjuti dan pelaku bisa ditangkap.
” Kini pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (dat/mk)