Bejat, Ayah Tiri di Kelumpang Hilir Kotabaru, Setubuhi Anak Sejak Umur 10 Tahun

Kamis, 15 Juli 2021 - 06:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/istimewa) Foto tersangka FF

KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Kelakuan bapak yang satu ini, bisa diktakan seperti bintanga. Bagaimana tidak, dia menyetubuhi anak tirinya sejak umur 10 tahun.

Hanya satu kata yang pantas diucapkan kepada pria yang berinial FF alias F (43) yakni Bejat. Sebab bukannya melindungi, malah sebaliknya merusak masa depan sang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA

Akibat ulah bejatnya tersebut FF ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini pertama kali terungkap ketika ibu kandung Bunga mendatangi Polsek Kelumpang Hilir pada Selasa (13/7/2021) dan melaporkan perbuatan tersangka.

Dalam laporannya, ibu korban menceritakan bahwa tersangka menyetubuhi Bunga pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 wita

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka disebuah barak karyawan yang berlokasi di desa Serongga Pondok 2 Rt 17 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Baca juga : Terekam CCCTV, Pencuri Kotak Amal Diringkus Jajaran Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru

Bukan itu saja, menurut pengakuan Bunga kepada ibunya bahwa ia pertama kali di setubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, Kamis (15/7/2021), mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar kapolsek

“Adapun pasal yang kami persangkaan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mka/ebt)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika
Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah
Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi
Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram
Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu
Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu
Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WITA

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:22 WITA

Alih Fungsi Sungai Jadi Tanah Kaveling, Kantor BPN Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang, Digeledah

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:22 WITA

Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:18 WITA

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram

Senin, 23 Juni 2025 - 18:23 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Laki-laki dan Perempuan, Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Perkara

Berita Terbaru