(Foto/istimewa) Foto tersangka FF
KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Kelakuan bapak yang satu ini, bisa diktakan seperti bintanga. Bagaimana tidak, dia menyetubuhi anak tirinya sejak umur 10 tahun.
Hanya satu kata yang pantas diucapkan kepada pria yang berinial FF alias F (43) yakni Bejat. Sebab bukannya melindungi, malah sebaliknya merusak masa depan sang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA
Akibat ulah bejatnya tersebut FF ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika ibu kandung Bunga mendatangi Polsek Kelumpang Hilir pada Selasa (13/7/2021) dan melaporkan perbuatan tersangka.
Dalam laporannya, ibu korban menceritakan bahwa tersangka menyetubuhi Bunga pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 wita
Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka disebuah barak karyawan yang berlokasi di desa Serongga Pondok 2 Rt 17 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Baca juga :Â Terekam CCCTV, Pencuri Kotak Amal Diringkus Jajaran Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru
Bukan itu saja, menurut pengakuan Bunga kepada ibunya bahwa ia pertama kali di setubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, Kamis (15/7/2021), mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar kapolsek
“Adapun pasal yang kami persangkaan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mka/ebt)