Bejat! Ayah Kandung di Tanbu, Setubuhi Anak Sendiri Lampiaskan Nafsunya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan Anak Sendiri

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seakan tak berotak, anak kandung malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Ini terjadi di Kabupatem Tanah Bumbu Probinsi Kalimamtan Selatan. Alasannya, karena sang istri sudah meninggal sehingga tak ada tempat pelampiasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, anak sendiri menjadi tempat pelampian pria bejat ini.

Akibatnya, pria berinisial SH (38) warga Kecamatan Batulicin, diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam,Unit IV PPA Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

Pelaku diringkus pada Selasa (23/8/2022) pukul 21.00 wita dan langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (24/8/2022) membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya.

” Motifnya karena sudah tidak tahan lagi dan tak ada tempat pelampiasan karena istri sudah meninggal dunia, ” kata.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini diduga sudah terjadi dalam kurun waktu Juli Agustus 2022.

” Ini diketahui setelah adanya laporan pihak keluarga ke polisi, ” katanya.

Kronologisnya, lanjut AKP Made, Selasa kemarin ada keluarga korban menelpon Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanahbumbu, menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya (bapak kandung dari korban).

” Setelah laporan masuk, anggota gabungan langsung menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres, ” katanya.

Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana. (dat)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga
Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terbaru