Bejat! Ayah Kandung di Tanbu, Setubuhi Anak Sendiri Lampiaskan Nafsunya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan Anak Sendiri

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seakan tak berotak, anak kandung malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Ini terjadi di Kabupatem Tanah Bumbu Probinsi Kalimamtan Selatan. Alasannya, karena sang istri sudah meninggal sehingga tak ada tempat pelampiasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, anak sendiri menjadi tempat pelampian pria bejat ini.

Akibatnya, pria berinisial SH (38) warga Kecamatan Batulicin, diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam,Unit IV PPA Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

Pelaku diringkus pada Selasa (23/8/2022) pukul 21.00 wita dan langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (24/8/2022) membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya.

” Motifnya karena sudah tidak tahan lagi dan tak ada tempat pelampiasan karena istri sudah meninggal dunia, ” kata.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini diduga sudah terjadi dalam kurun waktu Juli Agustus 2022.

” Ini diketahui setelah adanya laporan pihak keluarga ke polisi, ” katanya.

Kronologisnya, lanjut AKP Made, Selasa kemarin ada keluarga korban menelpon Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanahbumbu, menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya (bapak kandung dari korban).

” Setelah laporan masuk, anggota gabungan langsung menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres, ” katanya.

Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana. (dat)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras
Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WITA

Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA