METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumundu) guna Menguatkan Koordinasi dan Menyamakan Persepsi dalam Tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024 di Kotabaru.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7/2023), dihadiri sejumlah pihak terkait.
Rapat Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah-langkah pencengahan agar dapat meminimalisir tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam laporan pelaksana Kegiatan, Muhammad Indra menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk penanganan pelanggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.
“Tujuan kegiatan fasilitasi Senta Gakkumdu ini yaitu rangka penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) dalam mengoptimalisasikan pelanggaraan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” Ucapnya.
Kegiatan ini juga diikuti 65 orang yang terdiri dari Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Kotabaru, Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi dan Tim Gakkumdu Kotabaru.
Sementara itu, dalam arahan Ketua Bawaslu Mohamamd Erfan saat membuka kegiatan ini berharap dapat bermanfaat dan semua alat peraga kampaye dapat dipasang atau sesuai dengan peraturan yang ada.
“Berharap dari peserta seluruh yang hadir untuk saling sharing dan berdiskusi terkait materi serta berharap dengan adanya pertemuan hari ini terutama dari Satpol-PP dapat menuntaskan alat paraga kampanye sesuai aturan dan tata cara alat peraga kampanye pemilu tahun 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kotabaru.
Kegiata ini juga diisi dengan diskusi dengan narasumber dari KBO Satreskrim Polres Kotabaru menyampaikan peran serta penegak hukum terpadu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru menyampaikan materi tentang Praktik politik uang dalam pemilu serta peran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 melalui Gakkumdu sedangkan dari Bawaslu Kotabaru menyampaikan tentang aturan dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi pemilu tahun 2024.(ebt)